Tanggapi Pernyataan Fadjroel Rachman, Refly Harun: Kritik Aman sesuai UU ITE itu ya Tidak Menyampaikan Kritik

- 15 Februari 2021, 17:10 WIB
Refly Harun
Refly Harun /YouTube Refly Harun

Dalam keterangannya yang disampaikan melalui unggahan video Instagram TV (IGTV), Fadjroel Rachman memaparkan hal-hal apa saja yang harus dipahami dan dimengerti oleh pengkritik sebelum menyampaikan kritiknya.

Pertama Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28E Ayat 3, ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat’," ujar Fadjroel Rachman dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam akun Instagram @fadjroelrachman.

"Kemudian Pasal 28C, ‘Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum, dalam suatu masyarakat demokratis’,” sambungnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fadjroel Rachman (@fadjroelrachman)

 

***

 

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah