Dalam keterangannya yang disampaikan melalui unggahan video Instagram TV (IGTV), Fadjroel Rachman memaparkan hal-hal apa saja yang harus dipahami dan dimengerti oleh pengkritik sebelum menyampaikan kritiknya.
“Pertama Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28E Ayat 3, ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat’," ujar Fadjroel Rachman dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam akun Instagram @fadjroelrachman.
"Kemudian Pasal 28C, ‘Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum, dalam suatu masyarakat demokratis’,” sambungnya.
View this post on Instagram
***