Tanggapi Pernyataan Fadjroel Rachman, Refly Harun: Kritik Aman sesuai UU ITE itu ya Tidak Menyampaikan Kritik

- 15 Februari 2021, 17:10 WIB
Refly Harun
Refly Harun /YouTube Refly Harun

PR TASIKMALAYA- Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun turut menanggapi pernyataan Juru Bicara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman yang memberikan jawaban atas pertanyaan Jusuf Kalla (JK) soal cara mengkritik tanpa dilaporkan ke polisi.

Dalam keterangannya, Fadjroel Rachman memaparkan hal-hal apa saja yang harus dipahami dan dimengerti oleh pengkritik sebelum menyampaikan kritiknya.

Salah satu poin yang paling disorot warganet adalah pernyataan Fadjroel Rachman yang meminta masyarakat untuk terlebih dahulu membaca dan menyimak UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Dino Patti Djalal Berhasil Ungkap Pengakuan Salah Satu Tersangka Kasus Sindikat Mafia Tanah

Terkait dengan penjelasan Fadjroel soal kritik yang harus memperhatikan UU ITE, tersebut, Refly Harun justru menyampaikan komentar yang cukup menohok.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter @ReflyHZ, pada Senin, 15 Februari 2021, Refly menyebut bahwa kritik yang aman dan sesuai dengan UU ITE adalah tidak perlu menyampaikan kritik sama sekali.

Kritik aman sesuai dengan UU ITE itu, ya tidak menyampaikan kritik,” tulis Refly Harun seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter pribadinya @ReflyHZ, Senin, 15 Februari 2021.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Jubir Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan soal beberapa point penting yang sekaligus menjawab pertanyaan JK soal cara menyampaikan kritik tanpa ditangkap polisi.

Baca Juga: Tak Gentar Usut Tuntas Mafia Tanah, Dino Patti Djalal: Sudah Waktunya ada Dalang Sindikat yang Tertangkap

Dalam keterangannya yang disampaikan melalui unggahan video Instagram TV (IGTV), Fadjroel Rachman memaparkan hal-hal apa saja yang harus dipahami dan dimengerti oleh pengkritik sebelum menyampaikan kritiknya.

Pertama Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28E Ayat 3, ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat’," ujar Fadjroel Rachman dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam akun Instagram @fadjroelrachman.

"Kemudian Pasal 28C, ‘Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum, dalam suatu masyarakat demokratis’,” sambungnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fadjroel Rachman (@fadjroelrachman)

 

***

 

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah