Tanggapi Pertanyaan Jusuf Kalla Soal Cara Kritik Pemerintah, Fadjroel Rachman: Simak dan Pelajari UU ITE

- 14 Februari 2021, 10:51 WIB
Juru Bicara Presiden Republik Indonesia, Fadjroel Rachman menanggapi pertanyaan yang disamaikan Jusuf Kalla soal cara mengkritik pemerintah tanpa ditangkap polisi.*
Juru Bicara Presiden Republik Indonesia, Fadjroel Rachman menanggapi pertanyaan yang disamaikan Jusuf Kalla soal cara mengkritik pemerintah tanpa ditangkap polisi.* /Instagram.com/@fadjroelrachman

PR TASIKMALAYA - Juru Bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman akhirnya mengunggah sebuah video di akun media sosial Instagramnya.

Hal ini dilakukan Fadjroel Rachman dalam rangka menanggapi pertanyaan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla soal cara kritik pemerintah tanpa ditangkap.

Dalam unggahan video Instagram @fadjroelrachman yang diunggah pada Sabtu 13 Februari 2021, Fadjroel Rachman menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai dengan sumpah beliau pada periode ke dua di depan MPR, 20 Oktober 2019.

Baca Juga: Tanggapi Soal Cara Kritik Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman Jawab JK: Simak UUD 1945, Pasti Aman

Lebih lanjut, Fadjroel Rachman menyebutkan Presiden Jokowi selalu tegak lurus terhadap UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian apabila masyarakat akan mengkritik perlu mempelajari secara seksama, membaca sebaik-baiknya, UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 yang berisi tentang kebebasan setiap warga negara untuk berpendapat, berserikat, dan berkumpul.

Meskipun demikian, kata Fadjroel berkaitan dengan pasal tersebut. Dalam pasal lainnya yakni pasal 28J dijelaskan juga tentang kewajiban mengikuti pembatasan dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Sampaikan Terima Kasih pada Sujiwo Tejo dan Arif Zulkifli Karena Hal ini!

"Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain," terang Fadjroel.

"Dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," imbuhnya.

Lebih lanjut, Fadjroel juga menjelaskan soal cara menyampaikan kritik melalui media digital atau dalam hal ini media sosial.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Mengaku Bukan Buzzer, Karni Ilyas Cabut Blokir Twitternya

Fadjroel menyebut bahwa untuk melakukan hal tersebut, masyarakat diwajibkan untuk membaca dan menyimak dengan seksama dasar hukum UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam UU tersebut, Fadjroel menyebutkan beberapa ketentuan pidana yang ada di pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Tak hanya itu, Fadroel juga menyebutkan ketentuan pidana di dalam pasal 45 A ayat (1) tentang perbuatan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen.

Baca Juga: Sebut Dirinya Dapat Serangan Pagi dari Buzzer, Fadjroel Rachman: Menyerbu Caci Maki dan Kata-kata Tak Beradap

Selain itu, pada ayat (2) tentang perbuatan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.

Dalam pasal lainnya yakni pasal 45 B, kata Fadjroel dijelaskan pula ketentuan pidana lain terkait pernyataan yang bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Tak lupa, Fadjroel juga turut meminta masyarakat yang ingin menyampaikan kritik melalui unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi di ruang publik agar membaca dan menyimak UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga: Akun Twitternya Tidak Lagi Diblokir Karni Ilyas, Fadjroel Rachman: Alhamdulillah

Berdasarkan penjelasan tersebut, Fadjroel menyebut bahwa selama kritik dan pendapat yang disampaikan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang berlaku.

Maka, dapat dipastikan tidak akan menimbulkan berbagai persoalan terutama berkaitan dengan pidana atau pemanggilan oleh pihak berwajib.

"Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan Peraturan Perundangan, pasti tidak ada masalah, karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali," terangnya.

Baca Juga: Akun Twitternya Diblokir Lagi oleh Karni Ilyas, Fadjroel Rachman: Padahal Saya Bukan Buzzer

Diketahui sebelumnya, mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mempertanyakan soal bagaimana pentingnya check and balance dalam pelaksanaan demokrasi.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut JK juga menanggapi soal pernyataan Jokowi yang meminta masyarakat untuk lebih aktif menyampaikan kritik kepada pemerintah.

JK kemudian memberikan respon dengan mempertanyakan soal bagaimana cara menyampaikan kritik kepada pemerintah tanpa ditangkap polisi.

Baca Juga: Wakil Dekan Unpad Dicopot, Fadjroel Rachman: yang Bersangkutan Terbukti Pengurus HTI

“Harus ada check and balance, ada kritik dalam pelaksanaanya. Walaupun mendapat berbagai kritik beberapa hari lalu, Presiden mengumumkan ‘silakan kritik pemerintah’,” ujarnya dalam tayangan di kanal YouTube PKSTV DPR RI yang diunggah Jumat, 12 Februari 2021.

“Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi. Ini tentu menjadi bagian dari upaya kita,” sambungnya. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @fadjroelrachman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x