PR TASIKMALAYA - Juru bicara atau jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman memberikan jawaban atas pertanyaan Jusuf Kalla atau JK.
Pertanyaan yang JK ajukan adalah soal bagaimana bisa mengkritik istana atau mengkritik Presiden Jokowi tanpa dipenjarakan.
Fadjroel Rachman menuturkan bahwa jawaban dari pertanyaan yang JK maksud dapat disimak dalam UUD 1945.
Baca Juga: Fadjroel Rachman Sampaikan Terima Kasih pada Sujiwo Tejo dan Arif Zulkifli Karena Hal ini!
Baca Juga: Fadjroel Rachman Mengaku Bukan Buzzer, Karni Ilyas Cabut Blokir Twitternya
“Pasal 28E ayat 3; setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” ungkap Fadjroel Rachman sebagaimana yang dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @fadjroelrachman pada Sabtu 13 Februari 2021.
Selain itu, Fadjroel Rachman menjelaskan hal lainnnya perihal kebebasan berpendapat dengan pembatasan yang ditetapan dengan Undang-Undang.
“Kemudian 28C dalam menjalankan hak dan kebebasannnya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan ketetapan undang-undang,” ujar Fadjroel Rachman.