Hindari Salah Paham, Polri Paparkan Kronologi Penahanan Ustadz Maaher hingga Meninggal Dunia

- 9 Februari 2021, 17:30 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono paparkan kronologi meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi dalam tahanan Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono paparkan kronologi meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi dalam tahanan Bareskrim Polri. /// polerspasuruankota.com

PR TASIKMALAYA - Demi hindari salah paham di kalangan masyarakat, Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia) paparkan kronologi wafatnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Ustaz Maaher alias Soni Eranata wafat saat dalam masa penahanan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Wafatnya Ustadz Maaher ini diterima beragam tanggapan dari masyarakat sehingga Polri merasa perlu untuk menjelaskan kronologi sebenarnya.

Baca Juga: Bertepatan Hari Pers Nasional 2021, Fadli Zon: Mari Awasi Kekuasaan Demi Demokrasi Kita

Bareskrim Polri beberkan kronologi penahanan Ustaz Maaher hingga meninggal dunia pada Senin, 8 Februari 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari humas.polri.go.id

Kronologi wafatnya Ustaz Maaher ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujar Argo.

Dijelaskan sebelumnya bahwa berkas perkara Ustaz Maaher ini telah memasuki tahap ke dua, dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: SE Baru dari Satgas Covid-19, Ini Masa Berlaku Hasil Tes Swab, Antigen dan GeNose Bagi Pengguna Kereta Api

Sebelum memasuki tahap dua, Ustaz Maaher mengeluh sakit, dan kemudian dibawa oleh tim dokter ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Argo juga menjelaskan bahwa setelah selesai melaksanakan tahap dua, barang bukti diberikan ke Jaksa, Ustaz Maaher mengeluh sakit lagi.

Sehingga, tim dokter kembali menyarankan untuk dibawa ke RS Polri, namun mendapat penolakan dari tersangka hingga akhirnya meninggal dunia.

Perihal penyakit yang diderita Ustaz Maaher, Argo menyerahkan tim dokter untuk menjelaskan dan dianggap lebih paham.

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari ini, Berikut Detail Pelaksanaan PPKM Mikro dari Pemerintah!

Penahanan Ustaz Maaher ini karena melanggar dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.

Ustaz Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah