Berlaku Mulai Hari ini, Berikut Detail Pelaksanaan PPKM Mikro dari Pemerintah!

- 9 Februari 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro.
Ilustrasi PPKM Mikro. //Chandra Adi N / Portaljogja.com

d. Melakukan pembatasan kegiatan restoran/mal:
– Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50 persen
– Pembatasan jam operasional Mal/Pusat Perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB
– Pemesanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take-away/delivery) tetap diizinkan.

Baca Juga: Sindir Pihak yang Ingin Lawan ‘Bintang Empat’, Ruhut Sitompul: Jam Terbangnya Masih Kurang!

e. Kegiatan Konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

f. Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

g. Menutup Fasilitas Umum dan menghentikan sementara Kegiatan Sosial Budaya.

h. Membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum.

Menurut Safrizal ZA selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri mengatakan terkait sanksi dan pelanggaran sebanyak 98 persen Kota dan Kabupaten telah memiliki sanksi terkait peraturan penegakan disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga: Haris Pertama Aneh Lihat Unggahan Sufmi Dasco, Muannas Alaidid: Wajar Dianggap Pansos

Untuk menerapkan sanksi dan pelanggaran, Posko Desa dapat membentuk Tim Penegakan Disiplin.

Nantinya Tim Penegakan disiplin akan memberikan sanksi berupa sanksi sosial atau denda di Desa atau Kelurahannya masing-masing.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah