Berlaku Mulai Hari ini, Berikut Detail Pelaksanaan PPKM Mikro dari Pemerintah!

- 9 Februari 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro.
Ilustrasi PPKM Mikro. //Chandra Adi N / Portaljogja.com

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2021, Presiden Jokowi Siapkan 5.000 Dosis Vaksin Covid-19 Untuk Awak Media

Dalam melakukan penyaluran bantuan akan dilakukan koordinasi antara TNI/ Polri di tingkat Polsek dan Koramil.

Untuk melaksanakan PPKM Mikro oleh pos Jaga di Desa atau Kelurahan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19.

Koordinasi juga dilakukan di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, bersama dengan TNI dan Polri.

Kegiatan evaluasi dan monitoring akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 di tingkat pusat dan akan melibatkan seluruh kementerian/lembaga terkait. 

Baca Juga: Ban Mobilnya Sobek Karena Banyak Lubang di Jalan Tol, dr. Tompi ke Jasa Marga: Jangan Kebanyakan Duduk di Pos!

Langkah selanjutnya adalah skema pelaksanaan PPKM Mikro yang disesuaikan sebagai berikut:

a. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat (untuk kantor pemerintahan, sesuai SE Menteri PAN RB).

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

c. Untuk sektor esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah