Berlaku Mulai Hari ini, Berikut Detail Pelaksanaan PPKM Mikro dari Pemerintah!

- 9 Februari 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro.
Ilustrasi PPKM Mikro. //Chandra Adi N / Portaljogja.com

Beberapa kriteria dan skenario pengendalian PPKM Mikro di antaranya:

Untuk memudahkan dalam melakukan upaya pengendalian kasus dalam melaksanakan 3T atau Testing, Tracing, Treatment pada tingkat RT/RW dan Desa/Kelurahan maka dilakukan skenario tersebut.

Dalam melakukan testing, Kementerian Kesehatan melakukan swab-test Antigen kepada masyarakat secara gratis di Desa/Kelurahan.

Kementerian Kesehatan akan menggunakan Fasilitas Kesehatan serta Puskesmas di masing-masing wilayah untuk melakukan swab-test Antigen.

Dengan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kemenkes makan proses dilakukan dengan cara yang lebih intensif di setiap Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Jokowi Sudah Pakai Rp38,5 Triliun Dana Haji, tanpa Sepengatahuan Jamaah?

Sementara untuk treatment, dilakukan isolasi mandiri, isolasi terpusat, perawatan di Faskes yang dikoordinasikan oleh Pos Jaga Desa/ Kelurahan.

Untuk melakukan treatment maka akan dilakukan isolasi secara mandiri, terpusat dengan perawatan di Fasilitas Kesehatan yang dikoordinasikan oleh Pos Jaga Desa atau Kelurahan.

Selain melaksanakan PPKM Mikro, penyaluran bantuan juga harus diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Bantuan berupa beras serta masker yang sesuai dengan standar terbuat dari kain diberikan kepada masyarakat zona merah di seluruh desa.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah