PR TASIKMALAYA – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menilai, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sudah sesuai dengan amanat konstitusi.
Selain itu, Wamenag Zainut Tauhid juga mengatakan bahwa SKB 3 Menteri itu untuk menjamin kebebasan beragama di lingkungan sekolah.
“Keluarnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Wamenag Zainut Tauhid, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kementerian Agama pada Minggu, 7 Februari 2021.
“Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah,” lanjutnya.
Lebih jauh, Zainut Tauhid menjelaskan, SKB 3 Menteri memberikan jaminan hak untuk menentukan apakah akan menggunakan atau tidak seragam dan atribut berdasarkan kekhususan agama tertentu di sekolah.
“Karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah,” kata Wamenag.
Baca Juga: Tanggapi Isu Kaitan ISIS dengan Habib Rizieq, Luqman Hakim: Bohong adalah Ibu dari Segala Dosa
Wamenag juga menambahkan bahwa SKB tujuannya untuk melarang pemaksaan penggunaan seragam dan atribut berdasarkan agama di sekolah.
Tetapi tentunya pemerintah tetap membolehkan menggunakan seragam dan atribut itu saat di sekolah.