Adapun tiga Menteri tersebut yaitu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Sebut Nama SBY, Prabowo, dan Wiranto, Musni Umar ke Moeldoko: Kenapa Tidak Ikuti Langkah Mereka?
Salah satu poin dalam SKB 3 Menteri tersebut adalah melarang Pemerintah Daerah dan Sekolah untuk mengatur seragam dan atribut berdasarkan kekhususan agama.***