“Sekolah negeri nggak boleh mewajibkan jilbab, dan juga nggak boleh melarang jilbab,” ucap Akhmad Sahal.
“Bravo SKB 3 Menteri ini,” tambahnya.
Sebelumnya disampaikan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) perihal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.
SKB 3 Menteri ditujukan untuk sekolah negeri, yang menurut Nadiem Makarim diselenggarakan untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan agama dan etnis apapun.***