Dana BST Rp 300.000 Siap Disalurkan, Simak Cara Pencairan Bantuan Sosial Tunai!

- 3 Februari 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai atau BST.
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai atau BST. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

Bagi KPM yang telah terdaftar akan menerima bantuan uang tunai selama empat bulan berturut-turut sebesar Rp 300.000

Pemberian bantuan uang tunai akan diberikan sejak Januari sampai April 2021. 

PT Pos Indonesia akan menyalurkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 kepada Keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: Ramai Isu Kudeta Partai Demokrat, Natalius Pigai Puji AHY: Jaga Aset ini, Pemimpin Berkelas Dunia!

Untuk pencairan dana BST, KPM akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST dan mengunjungi kantor pos terdekat.

Untuk menghindari kerumunan dan menekan angka positif Covid-19, Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST.

PT Pos Indonesia mengimbau agar KPM datang sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Untuk pencairan dana BST tidak bisa diwakilkan oleh orang lain dan KPM diwajibkan membawa surat undangan dan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini 3 Februari 2021: Waspada Hujan Disertai Petir di Siang Hari

Apabila KPM telah tiba di Kantor Pos, tunggu giliran untuk mencairkan dana BST.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Kemensos RI


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah