Pemkab Purwakarta Salurkan BST Rp 2 Juta untuk Korban PHK

- 18 Oktober 2020, 08:32 WIB
Karyawan Korban PHK Penerima BST Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.*
Karyawan Korban PHK Penerima BST Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.* //Situs Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat

PR TASIKMALAYA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan tunai sebesar Rp 2 juta per orang itu diperuntukkan bagi 1.000 karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan jajaran Forkopimda memberikan bantuan secara simbolis di Bale Maya Datar, Komplek Pemkab Purwakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Berpotensi Jadi Klaster Baru, Pilkada 2020 Dinilai sebagai Instrumen Melawan Covid-19

Kendati aktivitas dunia usaha mulai menunjukan geliatnya dimasa pademi Covid-19. Namun gelombang PHK yang menimpa jutaan karyawan tidak bisa dihindari.

Merespon hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Sosial setempat berupaya mengurangi beban para karyawan korban PHK akibat dampak pandemi.

Upaya dengan menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) masyarakat terdampak bencana pandemi Covid-19 bagi karyawan yang terkena PHK di Kabupaten Purwakarta.   

Baca Juga: Alami Masalah Kesehatan, Jeongyeon Tak akan Ikut Promosikan Album Kedua TWICE

"Meski jumlahnya tidak banyak, mudah-mudahan bantuan ini bisa berkah. Mohon dimaklum karena kemampuan anggaran kami yang terbatas," kata Anne sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu, 18 Oktober 2020 dari laman Pemprov Jabar

Ambu Anne juga memohon maaf karena proses penyaluran bantuan ini memakan waktu cukup lama, hal itu disebabkan karena proses validasi dan verifikasi data agar tidak terjadi data ganda penerima bantuan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pemerintah Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x