Dana BST Rp 300.000 Siap Disalurkan, Simak Cara Pencairan Bantuan Sosial Tunai!

- 3 Februari 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai atau BST.
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai atau BST. /Pixabay/Mohamad Trilaksono


PR TASIKMALAYA - Bantuan Sosial Tunai terus diberikan di tengah Pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda seluruh dunia tidak terkecuali Indonesia.

Pemerintah, melalui Kementerian Sosial memaksimalkan program dana Bantuan Sosial Tunai atau BST untuk membantu warga miskin yang terdampak pandemi Covid-19

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari dari Laman Youtube Kemensos RI, terdapat tiga golongan yang dapat menerima dana BST yang hanya diberikan kepada keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Kata Dentuman Menjadi Trending Topik di Twitter, ini Penjelasan BMKG!

Tiga golongan tersebut adalah keluarga miskin, tidak mampu serta keluarga terdampak pandemi Covid-19.

Program dana Bantuan Sosial Tunai diperuntukkan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Dana BST dapat diterima oleh KSP yang telah tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Kelompok Lanjut Usia dan disabilitas yang telah terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial dapat menerima dana BST.

Baca Juga: Sebut Partai Demokrat Bak Gadis Seksi di Mata Pemburu Kuasa, Jemmy Setiawan Ungkap Fakta-fakta Menariknya

Dana BST tidak bisa diterima bagi yang telah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan dan Program Sembako. 

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Kemensos RI


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x