PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 Februari, Berikut Poin Instruksi Mendagri

- 25 Januari 2021, 08:22 WIB
Selama hampir dua pekan pelaksanaan PPKM di Kota Cimahi, kepatuhan masyarakat terhadap penerapan prokes dinilai sudah baik.
Selama hampir dua pekan pelaksanaan PPKM di Kota Cimahi, kepatuhan masyarakat terhadap penerapan prokes dinilai sudah baik. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, kebutuhan pangan, dan sektor-sektor esensial lainnya tetap bisa beroperasi 100 persen. Meski begitu, untuk restoran tetap diberlakukan pengaturan.

Baca Juga: Mahfud MD Komentar Soal 'Tudingan Orang Dungu', Fahri Hamzah: Jangan Ada yang Dinasehati, Ada yang Ditangkapi

"25 persen untuk makan di tempat, dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional resto," tercantum dalam salinan instruksi menteri tersebut.

Tak hanya itu, Tito juga merevisi aturan yang sebelumnya mewajibkan pusat perbelanjaan dan mall beroperasi hingga 19.00 WIB. Dalam aturan ini, mereka diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Kegiatan konstruksi pun diizinkan 100 persen beroperasi. Tempat ibadah diatur pembatasan dengan kapasitas maksimal sebanyak 50 persen.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Jadi Komisaris PTPN V Tuai Protes, Muannas Alaidid: Tidak Pas Jika Menunjuk Haikal Hassan

Terakhir, untuk kegiatan sosial budaya dan di tempat umum yang berpotensi menyebabkan kerumunan dihentikan. Operasional angkutan umum juga mesti diatur demi menghindari penularan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x