PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 Februari, Berikut Poin Instruksi Mendagri

- 25 Januari 2021, 08:22 WIB
Selama hampir dua pekan pelaksanaan PPKM di Kota Cimahi, kepatuhan masyarakat terhadap penerapan prokes dinilai sudah baik.
Selama hampir dua pekan pelaksanaan PPKM di Kota Cimahi, kepatuhan masyarakat terhadap penerapan prokes dinilai sudah baik. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

PR TASIKMALAYA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2021.

Instruksi Mendagri itu berisi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali merupakan instruksi Presiden Joko Widodo sesuai hasil monitoring yang dilakukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Tasikmalaya Hari Ini, 25 Januari 2021: Hujan Ringan di Sore Hari

"Maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," demikian bunyi satu kutipan seperti disadut dari Instruksi Mendagri sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Selain itu, ada beberapa poin aturan yang disampaikan Tito dan mesti dijalankan oleh Gubernur, Bupati, hingga Walikota di beberapa daerah sekitar Jawa dan Bali.

Aturan pertama, kapasitas karyawan di perkantoran.

Baca Juga: Tanggapi Pihak yang Masih Singgung Soal Anggota FPI yang Tewas, Husin Shihab: Teroris Juga Banyak yang Hafal

Tito meminta agar program work from home (WFH) selama PPKM Jawa-Bali ini tetap dijalankan, dengan kapasitas 75 persen bekerja di rumah dan 25 persen sisanya boleh bekerja di kantor.

Kedua, berkaitan dengan sistem pembelajaran. Selama PPKM Jawa-Bali, pembelajaran tidak dilakukan tatap muka, melainkan harus dilakukan secara daring.

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, kebutuhan pangan, dan sektor-sektor esensial lainnya tetap bisa beroperasi 100 persen. Meski begitu, untuk restoran tetap diberlakukan pengaturan.

Baca Juga: Mahfud MD Komentar Soal 'Tudingan Orang Dungu', Fahri Hamzah: Jangan Ada yang Dinasehati, Ada yang Ditangkapi

"25 persen untuk makan di tempat, dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional resto," tercantum dalam salinan instruksi menteri tersebut.

Tak hanya itu, Tito juga merevisi aturan yang sebelumnya mewajibkan pusat perbelanjaan dan mall beroperasi hingga 19.00 WIB. Dalam aturan ini, mereka diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Kegiatan konstruksi pun diizinkan 100 persen beroperasi. Tempat ibadah diatur pembatasan dengan kapasitas maksimal sebanyak 50 persen.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Jadi Komisaris PTPN V Tuai Protes, Muannas Alaidid: Tidak Pas Jika Menunjuk Haikal Hassan

Terakhir, untuk kegiatan sosial budaya dan di tempat umum yang berpotensi menyebabkan kerumunan dihentikan. Operasional angkutan umum juga mesti diatur demi menghindari penularan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x