PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 Februari, Berikut Poin Instruksi Mendagri

- 25 Januari 2021, 08:22 WIB
Selama hampir dua pekan pelaksanaan PPKM di Kota Cimahi, kepatuhan masyarakat terhadap penerapan prokes dinilai sudah baik.
Selama hampir dua pekan pelaksanaan PPKM di Kota Cimahi, kepatuhan masyarakat terhadap penerapan prokes dinilai sudah baik. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

PR TASIKMALAYA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2021.

Instruksi Mendagri itu berisi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali merupakan instruksi Presiden Joko Widodo sesuai hasil monitoring yang dilakukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Tasikmalaya Hari Ini, 25 Januari 2021: Hujan Ringan di Sore Hari

"Maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," demikian bunyi satu kutipan seperti disadut dari Instruksi Mendagri sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Selain itu, ada beberapa poin aturan yang disampaikan Tito dan mesti dijalankan oleh Gubernur, Bupati, hingga Walikota di beberapa daerah sekitar Jawa dan Bali.

Aturan pertama, kapasitas karyawan di perkantoran.

Baca Juga: Tanggapi Pihak yang Masih Singgung Soal Anggota FPI yang Tewas, Husin Shihab: Teroris Juga Banyak yang Hafal

Tito meminta agar program work from home (WFH) selama PPKM Jawa-Bali ini tetap dijalankan, dengan kapasitas 75 persen bekerja di rumah dan 25 persen sisanya boleh bekerja di kantor.

Kedua, berkaitan dengan sistem pembelajaran. Selama PPKM Jawa-Bali, pembelajaran tidak dilakukan tatap muka, melainkan harus dilakukan secara daring.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x