PR TASIKMALAYA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akhirnya angkat angkat bicara terkait kasus siswi non-muslim dipaksa berjilbab.
Nadiem Makarim menekankan bahwa aturan dalam berseragam sekolah harus dapat menghormati agama dan kepercayaan masing-masing.
Menurut Nadiem Makarim, aturan tersebut telah tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik.
"Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah,” terang Mendikbud Nadiem dalam unggahan Instagram @nadiemmakarim pada Minggu 24 Januari 2021 yang dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com.
“Dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," lanjutnya.
Mendikbud Nadiem menuturkan bahwa sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik dengan menggunakan kekhususan agama tertentu.
Lebih lanjut, soal kasus pemaksaan berjilbab kepada siswi non muslim di SMK N 2 Padang merupakan nilai intoleran yang melanggar UU.