Tegas! Mendikbud Nadiem Makarim Angkat Bicara Soal Kasus Siswi Non-Muslim di SMK 2 Padang Dipaksa Berjilbab

- 24 Januari 2021, 20:30 WIB
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim soroti kasus siswi non Muslim dipaksa berjilbab di SMK 2 Padang.*
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim soroti kasus siswi non Muslim dipaksa berjilbab di SMK 2 Padang.* /Tangkapan layar YouTube.com/Kemendikbud

PR TASIKMALAYA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akhirnya angkat angkat bicara terkait kasus siswi non-muslim dipaksa berjilbab.

Nadiem Makarim menekankan bahwa aturan dalam berseragam sekolah harus dapat menghormati agama dan kepercayaan masing-masing.

Menurut Nadiem Makarim, aturan tersebut telah tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik.

Baca Juga: Tanggapi Pihak yang Masih Singgung Soal Anggota FPI yang Tewas, Husin Shihab: Teroris Juga Banyak yang Hafal 

"Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah,” terang Mendikbud Nadiem dalam unggahan Instagram @nadiemmakarim pada Minggu 24 Januari 2021 yang dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com.

“Dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," lanjutnya. 

Mendikbud Nadiem menuturkan bahwa sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik dengan menggunakan kekhususan agama tertentu.

Baca Juga: Mahfud MD Komentar Soal 'Tudingan Orang Dungu', Fahri Hamzah: Jangan Ada yang Dinasehati, Ada yang Ditangkapi 

Lebih lanjut, soal kasus pemaksaan berjilbab kepada siswi non muslim di SMK N 2 Padang merupakan nilai intoleran yang melanggar UU.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @nadiemmakarim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x