Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari cuitan Twitter @msaid_didu pada 15 Januari 2021, Said Didu yang mengaitkan laporan Muannas Alaidid atas mimpi Haikal Hassan dengan ramalan Mbak You.
“Dulu mimpi dan analisis, sekarang ramalan. Berikutnya?” tanya Said Didu.
Baca Juga: Tanggapi Desakan Raffi-Ahok untuk Diperiksa, Ruhut Sitompul: Anies Juga Dong
Sedangkan Muannas politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini bahwa ramalan Mbak You memiliki unsur pidana dengan revisi ramalan yang dilakukan.
Baca Juga: Tanggapi Desakan Raffi-Ahok untuk Diperiksa, Ruhut Sitompul: Anies Juga Dong
“Tahun Ramalan direvisi itu sudah cukup bukti unsur sebarkan berita bohong terpenuhi, ada Ketentuan Ps.14-15 UU No.1 Th 46 melarang,” kata Muannas Alaidid.
Selain itu, ia juga membandingkan dengan kasus Mbak You dengan berita bohong yang menjerat Ratna Sarumpaet yang mengaku dikeroyok ternyata operasi plastik.
Muannas menginginkan tidak ada istilah kebal hukum dalam setiap profesi yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Heran Mbak You Dipolisikan Hanya karena Ramalan, Benny Harman: Rakyat Monitor!