Dilaporkan Ayah Kandungnya, Seorang Pria Tega Cabuli Anak Tirinya Terancam Hukuman Kebiri Kimia

- 15 Januari 2021, 13:38 WIB
Ilutrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilutrasi Pelecehan Seksual Anak /pixabay/Karawangpost

"Tersangka melakukan aksinya saat istrinya tengah tertidur ataupun pergi, dan itu semua dilakukan di rumah,” ujarnya.

Kejadian itu terungkap saat korban berani mengadukan perbuatan ayah tirinya ke ayah kandungnya.

Korban berani mengungkapkan kasusnya setelah mengetahui pemberitaan pengungkapan kasus yang mirip dirinya di media.

Baca Juga: Simak! 10 Tempat Olahraga Umum Milik Pemerintah di Kota Tasikmalaya

Baca Juga: Ramal Jokowi Dilengserkan, Husin Shihab : Jangan-Jangan Dukun Bayaran yang Benci Pemerintah

“Jadi korban itu melihat pemberitaan tersebut, dia (korban) mengetashui itu melanggar, pidana, lalu disampaikan ke ayah kandung dan ayahnya melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat,” ucap Ady.

Tersangka RDP dipersangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam dikenakan PP Nomor 70 tahun 2020 tentang pelaksanaan tata cara kebiri secara kimia.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah