PR TASIKMALAYA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah memperbarui dan memperpanjang kebijakan bagi mereka yang baru datang ke Indonesia dari luar negeri.
Kebijakan ini berlaku untuk warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) sejak tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.
Ketetapan ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Hindari Penyebaran Covid-19 di Lokasi Bencana Longsor, PMI Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Doni Munardo, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, menyebut bahwa ketetapan tersebut dilaksanakan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus baru yang lebih mudah menular.
Virus baru tersebut merupakan SARS Cov-2 varian baru B117 yang mulai tersebar di Inggris. Ketetapan ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung perkembangan situasi.
“Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA," kata Doni.
Baca Juga: Haris Azhar Bingung Soal Kampanye Vaksin, Ferdinand: Menunjukan Kamu Tak Mampu Pahami Kondisi Rakyat
Namun, pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia tersebut dikecualikan untuk mereka yang memiliki izin tinggal diplomatik dan dinas.