PR TASIKMALAYA – Kementerian Perhubungan mengeluarkan Adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Ruang Lingkup Pelaku Perjalanan Internasional.
Hal tersebut sebagai tanggapan atas ditemukannya varian baru virus corona yang tengah menyebar di Inggris.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @kemenhub151, adendum tersebut mengumumkan pelarangan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris untuk memasuki Indonesia.
Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Belum Dapat Kesimpulan dalam Kasus Penembakan di Tol Jakarta-Cikampek
Adapun untuk WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, harus menunjukan hasil negatif melalui tes RT-PCR dari negara asal.
Di mana hasil tes tersebut berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada e-HAC Internasional Indonesia.
Setibanya di Indonesia, akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, apabila hasilnya menunjukan positif, akan dilakukan perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Resep Sederhana Membuat Cheesy Ham Casserole dengan Rasa Luar Biasa
Selama di rumah sakit, pemerintah akan menanggung seluruh biaya perawatan khusus WNI.
Sedangkan untuk WNA, akan melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah selama lima hari dengan biaya ditanggung WNA tersebut.