Pemerintah Larang Sementara WNA dari Seluruh Negara Masuk ke Indonesia, Ada Apa?

- 28 Desember 2020, 21:55 WIB
Ilustrasi pesawat.
Ilustrasi pesawat. /Pixabay/traveLink/

PR TASIKMALAYA - Meruaknya berita akan penyebaran varian baru Covid-19, membuat Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengambil langkah antisipasi.

Langkah antisipasi yang diambil oleh Pemerintah Indonesia yaitu, menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, sebagai bentuk upaya pencegahan.

Hal tersebut ditegaskan Retno Marsudi selaku Menteri Luar Negeri, melalui konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin, 28 Desember 2020 di Kantor Presiden.

Baca Juga: Disebut Aneh oleh Tetangga, Terduga Pelaku Bom Nashville Senang Menyendiri di Dalam Rumahnya

“Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup smentara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” pungkasnyaseperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kementerian Sekertarian Negara RI.

Retno menjelaskan, bagi WNA yang telah tiba di Indonesia pada tanggal 28 hingga 31 Desember 2020, akan diterapkan aturan berlaku sebagaimana telah ditetapkan pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Lebih lanjut, para WNA tersebut wajib untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR yang didapatkan dari negara asalnya. Selain itu, wajib melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.

“Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asalnya yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (electronic health alert card) international Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga: Santri Cerdas Jadi Target Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah untuk Direkrut Menjadi Anggota Muda

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x