Soal Virus Corona Jenis Baru, Satgas Covid-19 Perketat WNA dan WNI dari Eropa yang Masuk Tanah Air

- 24 Desember 2020, 17:23 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. //pixabay.com//padrinan

PR TASIKMALAYA – Beredar informasi soal strain baru virus corona bernama SARS-CoV-2 VUI 202012/01 di South Wales, Inggris.

Dalam hal ini, Satgas Covid-19 mengintruksikan sesuai Addendum Surat Edaran No 3 tahun 2020 salah satunya tentang wajib bagi warga negara Indonesia atau warga negara asing yang dari negara tersebut untuk menunjukan hasil Tes PCR saat akan berkunjung ke Indonesia.

Addendum surat edaran mengenai ketentuan aturan perjalanan dampak dari virus Covid-19 baru di Inggris ini disetujui Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 22 Desember 2020.

Baca Juga: Jubir Ingatkan Menteri Baru Ikuti 7 Intruksi Jokowi: Tak Ada Visi Menteri, yang Ada Visi Presiden

Tujuan Addendum Surat Edaran untuk yang mencakup mencegah penularan virus corona baru, seperti yang dilaporkan di Inggris.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Kamis 24 Desember 2020 dari PMJ News, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia saat masuk Indonesia mau itu langsung atau transit wajib menunjukan hasil tes RT-PCR.

"WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan," kata Wiku.

Semua hal tersebut membuat Satgas Covid-19 menerbitkan aturan tambahan penerapan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Kerumunan dan Bentrokan Terkait HRS, Kepolisian dan Anggota FPI akan Diperiksa

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x