Meski Diberlakukan Larangan, WNA dengan Kategori Berikut Diperbolehkan Masuk ke Indonesia

- 3 Januari 2021, 06:00 WIB
Meski Diberlakukan Larangan, WNA dengan Kategori Berikut Diperbolehkan Masuk ke Indonesia, Foto Ilustrasi WNA di Bandara Soekarno Hatta.*
Meski Diberlakukan Larangan, WNA dengan Kategori Berikut Diperbolehkan Masuk ke Indonesia, Foto Ilustrasi WNA di Bandara Soekarno Hatta.* /Pixabay/Rainer Prang.


PR TASIKMALAYA – Pemerintah telah memberlakukan larangan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Januari 2021, guna menghalau kemungkinan masuknya varian baru Covid-19.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pun mengungkapkan pendapatnya yang mendukung larangan sementara tersebut, dilansir dari Antara oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

"Saya mendukung kebijakan pemerintah tersebut untuk mencegah potensi transmisi varian baru Covid-19 B117 yang masuk dari luar negeri ke Indonesia," ujar Azis saat memberi pernyataan pada hari Sabtu, 2 Desember 2021, di Jakarta.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Positif Covid-19

Azis berharap agar pemerintah secara serius mengawasi penyusunan genom virus lewat kajian data penerbangan dari negara yang menjadi sumber penularan seperti Inggris, Hong Kong, dan Singapura.

"Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum harus tegas dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Pemerintah dan Aparat Keamanan bisa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Peraturan itu ialah UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Natalius Pigai Sentil Hendropriyono, Refly Harun: Dalam Kapasitas Apa Dia Mengeluarkan Ancaman?

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan PP nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Azis mengingatkan mereka yang melakukan perjalanan internasional supaya mematuhi ketetapan penutupan sementara masuknya WNA dari negara manapun ke Indonesia.

"Terlebih usai perjalanan orang libur Natal dan Tahun Baru dan pelaku perjalanan WNI dari luar negeri. Terkecuali pemegang visa dinas setingkat menteri ke atas serta Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, Pemegang Kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan tetap (KITAP)," tandasnya.

Baca Juga: 10 Idol K-Pop ini Terancam Bubar, Faktor Skandal hingga Masa Kontrak Berakhir

Namun, meski semua WNA tidak diperbolehkan datang ke Indonesia untuk sementara waktu, pemerintah pun memberlakukan kategori tertentu untuk WNA yang diizinkan masuk.

Kategori tersebut di antaranya ialah mereka yang memiliki visa diplomatik dan visa dinas menyangkut perjalanan resmi pejabat asing setaraf menteri dan yang lebih tinggi; pemilik izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemilik KITAS dan KITAP.

"WNA bisa masuk ke Indonesia jika memenuhi kriteria pengecualian. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk," kata Romi Yudianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta, pada hari Minggu, 2 Januari 2021.

Baca Juga: Hobi Kuliner? Berikut 10 Makanan Terbaik Selama 2020 Versi Nex Carlos

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan jika ada WNA yang datang ke Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dalam masa penutupan, mereka akan diminta untuk kembali ke negara asal keberangkatan.

"Kami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan maka yang bersangkutan harus terbang kembali ke negara asal keberangkatan," terangnya, dikutip dari PMJ News oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Di samping itu, Romi juga mengemukakan bahwa pelaksanaan sistem pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta di hari pertama berlangsung dengan baik. Semua stakeholder yang bersangkutan pun dinilai telah memahami kebijakan ini.

 Baca Juga: Buka Metadata Kasus Gisel dan MYD, Roy Suryo: Video Asli Lebih Lama

"Pada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta. Satgas Udara Penanganan Covid-19 akan terus mengawal pemberlakuan SE 04/2020. Sejauh ini kami melihat stakeholder bandara sudah memahami peraturan ini," tutupnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x