15 Juta Vaksin Tahap Tiga Telah Tiba, Menag: Jangan Ragu, Sudah Ada Fatwa Halal dan Suci dari MUI

- 12 Januari 2021, 17:20 WIB
Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil Qoumas. //PMJ News

Menurut ketetapan MUI, vaksin Sinovac itu tidak memakai bahan babi atau yang tercemar serta turunannya.

"Pertama vaksin ini tidak memanfaatkan intifa babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya," ungkap Menag.

“Kedua, vaksin ini tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia. Ketiga, vaksin tidak bersentuhan dengan najis mutawassitah. Keempat menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk Covid-19," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x