Menurut ketetapan MUI, vaksin Sinovac itu tidak memakai bahan babi atau yang tercemar serta turunannya.
"Pertama vaksin ini tidak memanfaatkan intifa babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya," ungkap Menag.
“Kedua, vaksin ini tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia. Ketiga, vaksin tidak bersentuhan dengan najis mutawassitah. Keempat menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk Covid-19," tandasnya.***