PR TASIKMALAYA – Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman telah mengumumkan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) vaksin Covid-19.
Persetujuan penggunaan darurat vaksin Covid-19 disampaikan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pasca melalui tahap uji klinik ke tiga oleh Bio Farma.
Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Senin 11 Januari 2021 dari cuitan twitter Fadjroel Rachman.
Baca Juga: Soal Pelanggaran HAM di Kasus Laskar FPI, Ferdinand: Tak Mungkin Polisi Perlakukan seperti Pacar
“Badan Pengawas Obat dan Makanan @BPOM_RI Menyampaikan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) Vaksin Covid-19 pasca uji klinik tahap 3 oleh @biofarmaID,” tulis Fadjroel Rachman.
Fadjroel Rachman menyebut bahwa penyampaian BPOM disiarkan dalam konferensi persnya hari ini.
“Senin 11 Januari 2021 Pukul 15.00 WIB,” tambahnya
Kepala BPOM, Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP menyampaikan dalam rangka kebutuhan percepatan sehingga pihaknya melakukan penggunaan vaksin secara darurat (EUA) sesuai kriteria.
Baca Juga: Bantah Adanya Pembakaran Ponpes Muhammadiyah, Kabid Humas Polda Jatim: Itu Rak Sandal yang Terbakar