‘Menghalangi’ Penyidikan Kasus Korupsi Mahkamah Agung, Tiga Orang Pelaku Ditangkap KPK

- 11 Januari 2021, 14:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan menghalangi penyidikan perkara Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan menghalangi penyidikan perkara Nurhadi. //Dok. KPK

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan menghalangi penyidikan perkara Nurhadi.  

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara kasus suap di Mahkamah Agung RI yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016. 

“KPK telah menetapkan tiga orang Tersangka yaitu NHD (Mantan Sekretaris Mahkamah Agung), RZH (swasta) dan HS (swasta),” bunyi keterangan tertulis KPK sebagaimana yang dikutip oleh pikiranrakyat-tasikmalaya.com, pada 11 Januari 2021.

Baca Juga: Viral Anak Polisikan Ibu Kandung di Demak, Dedi Mulyadi: Penahanan Ditangguhkan

“Saat ini tiga orang tersebut yang telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” tambahnya.

Selanjutnya, KPK menemukan bukti yang cukup perihal keterlibatan pihak lain yang menghalangi proses penyidikan kasus korupsi suap di Mahkamah Agung.

“KPK membuka penyelidikan baru, dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka yakni FY (swasta). Tersangka FY diduga menyediakan tempat selama NHD dan RZH dalam status Daftar Pencarian Orang,” menurut keterangan.

Tersangka FY dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Soal Ibu Dilaporkan Anak Kandungnya, Muannas Alaidid: Hukum Harus Ditegakkan, tapi Nurani Diutamakan

Demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK cabang Kavling C1.

“KPK mengimbau kepada siapapun untuk tidak dengan sengaja menghalangi penyidikan maupun penuntutan dan persidangan perkara korupsi karena KPK akan dengan tegas menindak pihak-pihak terkait tersebut,” tambahnya.

FY diduga telah melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah