‘Menghalangi’ Penyidikan Kasus Korupsi Mahkamah Agung, Tiga Orang Pelaku Ditangkap KPK

- 11 Januari 2021, 14:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan menghalangi penyidikan perkara Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan menghalangi penyidikan perkara Nurhadi. //Dok. KPK

Demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK cabang Kavling C1.

“KPK mengimbau kepada siapapun untuk tidak dengan sengaja menghalangi penyidikan maupun penuntutan dan persidangan perkara korupsi karena KPK akan dengan tegas menindak pihak-pihak terkait tersebut,” tambahnya.

FY diduga telah melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah