Ahli Bahasa Sebut Undangan Rizieq Shihab Termasuk Penghasutan Komunikasi Massa, ini Penjelasannya

- 8 Januari 2021, 18:10 WIB
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020.
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020. /Antara Foto/ Hafidz Mubarak A/pras.

Baca Juga: Positif Covid-19, Oded M Danial Tetap Jalankan Roda Pemerintahan Secara Daring saat Isolasi Mandiri

Ahli pertama yang dihadirkan termohon adalah ahli pidana Eva Achjani Zulfa dari Universitas Indonesia, yang menjawab pertanyaan seputar proses penyidikan, pemeriksaan dan penetapan tersangka dalam sebuah perkara.

Hingga berita diturunkan, sidang masih bergulir untuk memintai keterangan saksi ketiga termohon yang menghadirkan Andre Josua, dosen dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). ***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x