Kabar Gembira, Jokowi Resmikan 7 Kelompok Masyarakat Ini Gratis Buat dan Perpanjang SIM

- 6 Januari 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /PRFM/

Baca Juga: Netizen Duga Blusukan Risma hanya Drama, Ossy Dermawan: Warganet Bisa Bantu Temukan Harun Masiku

Selain itu, PP tersebut menjelaskan juga bahwasannya layanan nol rupiah tersebut mencangkup pula penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah