Kabar Gembira, Jokowi Resmikan 7 Kelompok Masyarakat Ini Gratis Buat dan Perpanjang SIM

- 6 Januari 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /PRFM/

2. Kegiatan keagamaan;

3. Kegiatan kenegaraan;

4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar;

5. Masyarakat tidak mampu;

6. Mahasiswa/pelajar;

7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Jelang Pensiun Kapolri Surati Presiden tentang Penggantinya, Moeldoko: Namanya Sudah Ada

Lebih lanjut, di dalam PP tersebut terdapat 31 jenis PNBP yang kini telah berlaku di lingkungan Kapolri.

BNPB tersebut diantaranya terkait dengan pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, serta penerbitan STNK.

Pasal 7 Ayat (1) menegaskan, perpanjangan SIM gratis, di mana di dalam PP terbuat tertulis: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah