PR TASIKMALAYA - Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74, Polresta Bandung menawarkan pembuatan SIM gratis.
Surat Izin Mengemudi gratis ini diperuntukkan bagi warga Kabupaten Bandung yang lahir pada tanggal 1 Juli dan berusia lebih dari 17 tahun.
Baca Juga: Susul WhatsApp, Facebook Hadirkan Fitur Dark Mode untuk Pengguna iOs
"Hari Bhayangkaran ke 74 Satpas Polresta Bandung bekerjasama dengan BRI memberikan penghargaan kepada masyarakat berupa SIM baru dan perpanjangan bagi pemohon yang lahir pada tanggal 1 Juli," tulis Polresta Bandung.
SIM baru dan perpanjangan ini bisa didapatkan masyarakat dengan mengikuti empat syarat yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Buka Suara Soal Alasan Didepak Real Madrid, Wesley Sneijder: Alkohol Teman Terbaikku
Berikut persyaratannya:
Memiliki KTP Elektronik (E-KTP) dan Surat Keterangan Sehat, lalu memenuhi persyaratan pembuatan SIM.
Baca Juga: Tiga Aktor Ini Gagal Dobrak Rating Drama usai Kembali dari Masa Wajib Militer
Selanjutnya lulus uji teori dan praktek (bagi SIM baru), serta bagi pemohon yang akan perpanjangan diwajibkan membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya.