Kabar Gembira, Jokowi Resmikan 7 Kelompok Masyarakat Ini Gratis Buat dan Perpanjang SIM

- 6 Januari 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /PRFM/

PR TASIKMALAYA – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait dengan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Disebutkan bahwasannya, pemerintah akan memberikan kemudahan kepada masyarakat tertentu untuk dapat menikmati pelayanan publik secara gratis.

Salah satu pelayanan publik yang didapatkan, yaitu dalam pembuatan dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Baca Juga: Fakta-Fakta Vaksin Covid-19: Tak Membuat Sakit Hingga Tetap Vaksinasi Meski Pernah Tertular

PP tersebut menerangkan, bahwasannya masyarakat yang berhak mendapatkan pertimbangan tertentu, akan mendapatkan pelayanan SIM gratis.

Hal tersebut telah diatur pada Pasal 7 Ayat (1).

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, tujuh golongan yang diatur dalam PP tersebut, yang berhak mendapatkan perpanjangan dan pembuatan SIM gratis terdiri dari:

Baca Juga: Ditawari Jadi Pemeran Utama, Lee Kwang Soo Dikabarkan akan Bintangi Drama Fantasi Baru

1. Penyelenggara kegiatan sosial;

2. Kegiatan keagamaan;

3. Kegiatan kenegaraan;

4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar;

5. Masyarakat tidak mampu;

6. Mahasiswa/pelajar;

7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Jelang Pensiun Kapolri Surati Presiden tentang Penggantinya, Moeldoko: Namanya Sudah Ada

Lebih lanjut, di dalam PP tersebut terdapat 31 jenis PNBP yang kini telah berlaku di lingkungan Kapolri.

BNPB tersebut diantaranya terkait dengan pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, serta penerbitan STNK.

Pasal 7 Ayat (1) menegaskan, perpanjangan SIM gratis, di mana di dalam PP terbuat tertulis: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen.

Baca Juga: Netizen Duga Blusukan Risma hanya Drama, Ossy Dermawan: Warganet Bisa Bantu Temukan Harun Masiku

Selain itu, PP tersebut menjelaskan juga bahwasannya layanan nol rupiah tersebut mencangkup pula penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah