1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa melalui proses peradilan, sebagaimana termuat dalam UU Ormas.
Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya 5 Januari 2021: Total Kasus 1.301 Orang Positif
3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.
4. Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang.
5. Mendorong masyarakat untuk turut serta mengawal pelaksaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan jaminan demokrasi oleh negara.
Patut diduga BEM UI sdh terpapar radikalisme. Ironis, UI sbg kampus senior di Indonesia kok bisa punya anak didik yg gak sadar akan bahaya FPI?
BEM UI Desak Negara Cabut SKB Pembubaran FPI: Jangan Lakukan Cara Represif dan Sewenang-Wenang! https://t.co/pPLwOFl451— Husin Alwi (@HusinShihab) January 5, 2021
***