Soal Pembubaran FPI, BEM UI Nilai itu Bentuk 'Larangan' Demokrasi dan Pembatasan HAM

- 5 Januari 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi pembubaran ormas fpi tidak sah secara hukum jika mengganti nama /Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. FPI resmi dibubarkan dan dilarang pemerintah.
Ilustrasi pembubaran ormas fpi tidak sah secara hukum jika mengganti nama /Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. FPI resmi dibubarkan dan dilarang pemerintah. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

PR TASIKMALAYA – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) telah menyatakan sikap terhadap tindakan pemerintah dalam melakukan pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Sikap resmi dari BEM UI ini telah dipublikasian pada 4 Januari 2021.

“BEM UI mengecam segala bentuk pemberangusan demokrasi serta pembatasan HAM dengan cara yang sewenang-wenang,” tulis BEM UI, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Selasa 5 Januari 2021 dari postingan instagram BEM UI.

Baca Juga: Bantuan Tunai Tahun 2021 Resmi Dicairkan, Jokowi: Jangan Ada yang Digunakan untuk Beli Rokok

“Kami juga mendesak pemerintah untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI,” tambahnya.

Tangkapan layar unggahan BEM UI.
Tangkapan layar unggahan BEM UI. /Instagram

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Selasa 5 Januari 2021 dari siaran pernyataan sikap BEM UI ada 5 pernyataan Sikapnya:

1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Laranagan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah