BEM UI Kritisi Pembubaran FPI, Husin Shihab: Kampus Senior Kok Bisa Punya Anak Didik Kaya Gini

- 5 Januari 2021, 19:35 WIB
Husin Shihab.
Husin Shihab. //Twitter //@HusinShihab

PR TASIKMALAYA - Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab mengomentari mengenai sikap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI).

Menurutnya BEM UI diduga sudah terpapar radikalisme karena mengkritisi mengenai pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang kini sudah menjadi organisasi terlarang.

"Patut diduga BEM UI sudah terpapar radikalisme," tulisnya Selasa 5 Januari 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam akun Twitter @HusinShihab.

Baca Juga: Vaksinasi Presiden Jokowi akan Disiarkan Langsung, Heru Budi Hartono: Agar Masyarakat Bisa Lihat

Ia pun mempertanyakan Universitas Indonesia yang dianggap tak bisa mendidik mahasiswanya untuk mengetahui bahaya dari FPI.

"Ironis, UI sbg kampus senior di Indonesia kok bisa punya anak didik yg gak sadar akan bahaya FPI?," tambahnya.

Sebelumnya, BEM UI diketahui menyampaikan 5 tuntutan terkait dengan penerbitan SKB Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: Risma Blusukan Temui Gelandangan di Thamrin, Riza Patria: Itu Gelandangan Musiman

Diberitakan Pikiran Rakyat Depok sebelumnya, 5 tuntutan tersebut adalah:

1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa melalui proses peradilan, sebagaimana termuat dalam UU Ormas.

Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya 5 Januari 2021: Total Kasus 1.301 Orang Positif

3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.

4. Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang.

5. Mendorong masyarakat untuk turut serta mengawal pelaksaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan jaminan demokrasi oleh negara.

***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah