Vaksin Covid-19 Didistribusikan, BPOM: Izin Penggunaan Masih Berproses

- 4 Januari 2021, 19:38 WIB
Polisi bersenjata lengkap menjaga truk pengangkut vaksin COVID-19 di gudang farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang pada Senin, 4 Januari 2021.
Polisi bersenjata lengkap menjaga truk pengangkut vaksin COVID-19 di gudang farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang pada Senin, 4 Januari 2021. /ANTARA

PR TASIKMALAYA – Vaksin Covid-19 yang dibeli pemerintah dari Tiongkok, Sinovac, saat ini tengah didistribusikan ke 34 provinsi di Indonesia.

Hal itu sebagai upaya untuk mempercepat proses vaksinasi dalam upaya untuk penanggulangan penyebaran Covid-19.

Meskipun tengah didistribusikan oleh PT Biofarma beserta elemen pemerintah lainnya, vaksin tersebut belum dapat disuntikan karena belum ada izin penggunaan darurat atau EUA.

Baca Juga: Dalami Kasus Suap Juliari Batubara, KPK Panggil Staf PT Tiga Pilar Agro Utama

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito pada Senin, 4 Januari 2021.

“EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia,” ujar Penny dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Penny juga menambahkan bahwa vaksin Sinovac boleh digunakan jika sudah mendapatkan izin penggunaan darurat.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Optimis IHSG Mampu Capai Level 7.000 di Akhir Desember 2021

Saat ini BPOM, masih dalam proses evaluasi uji klinis vaksin Sinovac yang sedang dilakukan di Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, menurutnya BPOM akan tetap mengkaji perkembangan yang terkait dengan vaksin Covid-19, termasuk juga data uji klinis antivirus SARs-CoV-2 yang tengah dilakukan di berbagai negara.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x