Resmi! Jokowi Tandatangani Hukum Kebiri bagi Pelaku Seksual pada Anak

- 4 Januari 2021, 12:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) .
Presiden Joko Widodo (Jokowi) . /Setkab.go.id

Ancaman kebiri kimia tersebut untuk pelaku yang dengan sengaja melakukan kekerasan dan memaksa melakukan persetubuhan kepada korban di bawah usia 18 tahun.

Dalam pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut yakni pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Akibat Nataru, Kenaikan Kasus Covid-19 Meningkat 18 Persen 

"Pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," bunyi pasal 1 ayat (4).

Yang selanjutnya disebut pelaku persetubuhan adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” selanjutnya dalam pasal 1 ayat (4).***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah