Polisi Ungkap Fakta Baru Pelaku Pelecehan Seksual Berkedok Rapid Test di Bandara Soetta

- 30 September 2020, 06:20 WIB
EFY Pelaku Pelecehan Seksual Rapid Test di Bandara berhasil diringkus
EFY Pelaku Pelecehan Seksual Rapid Test di Bandara berhasil diringkus //Martin Marpaung/ZONABANTEN.com

PR TASIKMALAYA – Polisi terus mendalami kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka EFY terhadap korban berinisial LHI di Bandara Soekarno Hatta.

Berdasarkan keterangan EFY, ia tergiur hawa nafsu dan butuh tambahan uang. Korban LHI pun kini dikabarkan mengalami trauma pasca kejadian beberapa waktu lalu itu.

Dikutip dari RRI, polisi menemukan fakta baru dari kasus pelecehan seksual berkedok rapid test dan pemerasan sejumlah uang ini.

Baca Juga: Korban Meninggal Dunia akibat Pandemi Covid-19 Mencapai Angka Satu Juta

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

Yusri menyatakan, tersangka kasus pemerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial LHI saat Rapid Test di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, ternyata bukan dokter.

Keterangan tersebut didapatkan Kepala Bidang Humas Polda dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca Juga: Jubir Penanganan Covid-19 sebut Semua Orang Berpotensi Tertular Virus Corona

“IDI tidak bisa hadir, tapi melayangkan surat keterangan mengenai siapa EFY ini,” ujar Yusri.

Berdasarkan keterangan yang diberikan IDI, tersangka berinisial EFY belum sah menjadi dokter.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x