Resmi! Jokowi Tandatangani Hukum Kebiri bagi Pelaku Seksual pada Anak

- 4 Januari 2021, 12:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) .
Presiden Joko Widodo (Jokowi) . /Setkab.go.id

PR TASIKMALAYA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi telah resmi teken aturan hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2020, diatur pula perihal tata cara pelaksanaan kebiri.

Aturan tersebut disahkan sebagai salah satu upaya mengatasi kekerasan seksual terhadap anak dengan memberikan efek jera pada pelaku, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: Ditanya Soal 'Chat Mesum' HRS, Mahfud MD: Tak Ikuti Kasus ini Sejak Awal, itu Urusan Pengadilan

Sebagai langkah mencegah terjadinya kembali kekerasan seksual pada anak, dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut ada tata cara pemasangan alat pendeteksi, rehabilitasi sampai pengumuman identitas pelaku.

"Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002,” bunyi pertimbangan PP No 70/2020 

“Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," tambahnya.

Baca Juga: 8 Orang Pemuda Keroyok 2 Anggota TNI dengan Senjata Tajam, Salah Satu Korban Meninggal Dunia

Aturan dibawah umur dalam PP tersebut adalah seseorang dengan usia di bawah 18 tahun bahkan termasuk yang masih dalam kandungan.

Ancaman kebiri kimia tersebut untuk pelaku yang dengan sengaja melakukan kekerasan dan memaksa melakukan persetubuhan kepada korban di bawah usia 18 tahun.

Dalam pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut yakni pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Akibat Nataru, Kenaikan Kasus Covid-19 Meningkat 18 Persen 

"Pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," bunyi pasal 1 ayat (4).

Yang selanjutnya disebut pelaku persetubuhan adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” selanjutnya dalam pasal 1 ayat (4).***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah