PR TASIKMALAYA - Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab sempat tersandung kasus terkait chat mesum.
Kasus itu telah muncul sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq Shihab dan wanita bernama Firza Husein.
Namun kasus itu berakhir begitu saja dan dihentikan meski Rizieq Shihab ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.
Baca Juga: Siap-Siap! Pemerintah Siapkan Rp 110 Triliun untuk Program Bansos hingga Diskon Listrik Tahun 2021
Alasan dihentikannya kasus tersebut yakni karena kurangnya bukti yang didapat oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya.
Namun kini beredar kabar bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut dicabut.
Dengan begitu, Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab tersebut.
Pihaknya diperintahkan sendiri oleh Hakim PN Jaksel yang mencabut SP3 untuk kasus tersebut.
Baca Juga: Serahkan Investigasi Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya Kepada Malaysia, Kemenlu Sebut Ada Kemajuan