PR TASIKMALAYA - Polemik didirikannya Organisasi Masyarakat ‘Front Persatuan Islam’ setelah dibubarkannya Front Pembela Islam menuai pro dan kontra karena pendirinya merupakan eks Front Pembela Islam (FPI).
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD perihal dibolehkannya pendirian Organisasi Masyarakat.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter milik pribadinya, Hidayat Nur Wahid buka suara pada 2 Januari 2021.
Baca Juga: Masuki Tahun 2021, Pemerintah Berupaya Lakukan Penanganan Covid-19 Setelah Libur Panjang Nataru
““Boleh” kata @mohmahfudmd, soal eks FPI yg dirikan “Front Persatuan Islam” unt lanjutkan perjuangan bela Agama,Bangsa,Negara sesuai Pancasila&UUD45,” tulisnya dalam akun twitter @hnurwahid.
Pria yang akrab disapa HNW ini pun mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari HAM dan jangan diganggu lagi.
“Krn itu bagian dari HAM yg diakui olh UUD45. Maka jangan diganggu lagi. Yg dilarang olh UU adalah organisasinya separatis,komunis,” tandasnya.
Seperti yang diketahui, Mahfud MD sempat menulis dalam akun twitter milik pribadinya bahwa pendirian Organisasi Masyarakat (Ormas) diperbolehkan asalkan menaati aturan pemerintah yang ada.