Setujui Pernyataan Mahfud MD Soal Didirikannya Ormas FPI, HNW : Jangan Diganggu Lagi!

- 2 Januari 2021, 13:15 WIB
Hidayat Nur Wahid.
Hidayat Nur Wahid. //Instagram

Baca Juga: Simak! Resep Mudah Membuat Australian Hamburger ala Rumahan

“Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum,” tuturnya.

“Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh,” tambahnya dalam cuitan yang sama.

Mahfud MD pun menjelaskan bahwa PDI, PDIP, PNBK berawal dari Organisasi Masyarakat PNI yang telah bubar dan berganti nama.

“Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU jg boleh sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yg dibubarkan era Orla jg melahirkan organisasi2 baru dan intelektual2 brillian jg boleh,” tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Berhasil Ciduk Buronan Indonesia di Malaysia, Abdul Hamid Terima Penghargaan dari Jokowi

Pria asal Madura ini pun menjelaskan bahwa sekitar 444 ribu Organisasi Masyarakat berdiri dan tidak dilarang oleh pemerintah.

“Skrng ini ada ada tdk kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, jg tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tdk melanggar hukum. Yg bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah