Pada perkara ini, polisi menyita barang bukti dari rumah MDF di antaranya sebuah handphone, sim card, perangkat PC, akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK).
Baca Juga: Fogging Rumah dan Masjid Milik Aa Gym, dr. Tirta: Biar Kuman Tewas Terkapar
MDF pun dikenai Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.
Lalu Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang ada itu handphone ada juga simcard dan ada perangkat PC kemudian ada akta kelahiran untuk mengetahui umur MDF ini, kemudian satu buah KK (Kartu Keluarga) yang menunjukan MDF ini anak dari pada orang tuanya," ungkapnya.
Baca Juga: Sempat Bantah Jalin Hubungan, Hyun Bin dan Son Ye Jin Dikonfirmasi Kencan
Argo menambahkan bahwa remaja kelas 3 SMP tersebut telah mengenal dunia maya sejak ia baru berusia 8 tahun.
"Kemudian dia paham bagaimana dia mengelabui seandainya da petugas, nanti ketahuan dia sudah bisa ini (mengelabui)," imbuhnya.
"Kemudian membuat nama akun palsu. Dia melakukan semua ini, dia belajar bagaimana kalau ada pelanggaran pidana dia tidak terdeteksi. Tapi kan akhirnya terdeteksi juga, kita sudah lakukan penangkapan di Cianjur," ujarnya.
Baca Juga: FPI Dibubarkan Disebut Pembunuhan Demokrasi, Ferdinand: Pendapat Premature Tidak Faktual