Baca Juga: Simak! Jalan yang Ditutup Saat Malam Tahun Baru 2021 di Kota Tasikmalaya
“Yang dilakukan pemerintah kemarin adalah penegakkan hukum, yaitu pelarangan aktivitas apapun atas nama FPI,” tambahnya dalam cuitan yang sama.
Diakhir cuitannya Henry Subiakto mengatakan bahwa hal itu bukan berarti pembubaran.
“Bukan pembubaran,” pungkasnya, dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com pada Kamis 31 Desember 2020.
Baca Juga: Pesan Gisel untuk Gempi di Akhir Tahun: Ada Rencana Indah dari Tuhan yang Disiapkan Untuk Kita
Seperti yang diketahui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan pernyataan untuk Front Pembela Islam (FPI) melakukan kegiatannya.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud MD.
Bnyk yg mengira kemarin itu pembubaran FPI. Padahal FPI sdh tdk punya legal standing sbg Ormas sjk Juni 2019, krn tdk lg punya SKT. Yg dilakukan pemerintah kemarin adlh penegakkan hukum, yaitu pelarangan aktivitas apapun atas nama FPI. Bukan pembubaran.— Henry Subiakto (@henrysubiakto) December 31, 2020
***