Pemerintah Resmi Larang FPI Berkegiatan, Staf Ahli Menkominfo : Bukan Pembubaran!

- 31 Desember 2020, 13:40 WIB
Staf ahli Menkominfo bidang media massa, Henry Subiakto.
Staf ahli Menkominfo bidang media massa, Henry Subiakto. /kominfo.go.id

Baca Juga: Simak! Jalan yang Ditutup Saat Malam Tahun Baru 2021 di Kota Tasikmalaya

“Yang dilakukan pemerintah kemarin adalah penegakkan hukum, yaitu pelarangan aktivitas apapun atas nama FPI,” tambahnya dalam cuitan yang sama.

Diakhir cuitannya Henry Subiakto mengatakan bahwa hal itu bukan berarti pembubaran.

“Bukan pembubaran,” pungkasnya, dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com pada Kamis 31 Desember 2020.

 Baca Juga: Pesan Gisel untuk Gempi di Akhir Tahun: Ada Rencana Indah dari Tuhan yang Disiapkan Untuk Kita

Seperti yang diketahui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan pernyataan untuk Front Pembela Islam (FPI) melakukan kegiatannya.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud MD.

 

***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x