Pemerintah Resmi Larang FPI Berkegiatan, Staf Ahli Menkominfo : Bukan Pembubaran!

- 31 Desember 2020, 13:40 WIB
Staf ahli Menkominfo bidang media massa, Henry Subiakto.
Staf ahli Menkominfo bidang media massa, Henry Subiakto. /kominfo.go.id

PR TASIKMALAYA - Terkait berita hangat perihal pembubaran Front Pembela Islam yang dibubarkan Pemerintah.

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Henry Subiakto angkat bicara, dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari akun twitter milik pribadinya, pada 31 Desember 2020.

Henry menuturkan bahwa yang dilakukan oleh pemerintah bukanlah pembubaran namun penegakan hukum.

 Baca Juga: Komnas PA Sebut Prilaku Gisel Dianggap Tak Layak Mengasuh Anak, Gading Bisa dapatkan Hak Asuh

Baca Juga: Jelang 2021 Kesempatan untuk Ikuti Pelatihan Gratis di BLK Lombok Timur, Salah Satunya Jadi Barista

Diketahui bahwa Front Pembela Islam (FPI) sudah tidak mempunyai legal standing lagi sebagai Ormas (Organisasi Masyarakat).

“Banyak yang mengira kemarin itu pembubaran FPI. Padahal FPI sudah tidak punya legal standing sebagai Ormas sejak Juni 2019, karena tidak lagi punya SKT,” tuturnya dalam akun twitter @HenrySubiakto.

Dalam cuitannya pun menjelaskan bahwa pemerintah melakukan penegakan hukum atas pelarangan aktivitas apapun atas nama FPI.

 Baca Juga: Tutup Akhir Tahun, Lee Min Ho Berikan Donasi Untuk Lindungi Anak Dari Pelecehan

Baca Juga: Simak! Jalan yang Ditutup Saat Malam Tahun Baru 2021 di Kota Tasikmalaya

“Yang dilakukan pemerintah kemarin adalah penegakkan hukum, yaitu pelarangan aktivitas apapun atas nama FPI,” tambahnya dalam cuitan yang sama.

Diakhir cuitannya Henry Subiakto mengatakan bahwa hal itu bukan berarti pembubaran.

“Bukan pembubaran,” pungkasnya, dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com pada Kamis 31 Desember 2020.

 Baca Juga: Pesan Gisel untuk Gempi di Akhir Tahun: Ada Rencana Indah dari Tuhan yang Disiapkan Untuk Kita

Seperti yang diketahui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan pernyataan untuk Front Pembela Islam (FPI) melakukan kegiatannya.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud MD.

 

***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x