Komnas PA Sebut Prilaku Gisel Dianggap Tak Layak Mengasuh Anak, Gading Bisa dapatkan Hak Asuh

- 31 Desember 2020, 12:40 WIB
Kolase Foto Gading dan Gisel
Kolase Foto Gading dan Gisel /Instagram/@gadiiing/@gisel_la

PR TASIKMALAYA – Perceraian dari pasangan seleberitis Gading Marten dengan Gisella Anastasia yang akrab disapa Gisel beberapa tahun lalu.

Pengadilan memutuskan hak asuh anak atas Gempita Nora Marten atau Gempi diserahkan pada Gisel bukan pada Gading.

Akan tetapi dengan peristiwa penetapan tersangka Gisel, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, ia mengatakan bahwa Gisel akan kehilangan hak asuh Gempi.

Baca Juga: Simak! Jalan yang Ditutup Saat Malam Tahun Baru 2021 di Kota Tasikmalaya

Baca Juga: HWN Ungkap Turut Beduka Cita, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Ia Meninggal Pagi ini

“Demi kepentingan terbaik, Gading Marten sebagai orang tua Gempita dapat mengajukan penetapan hak asuh (atas Gempi),” kata Arist seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Kamis, 31 Desember 2020 dari PMJ News.

“Penetapan melalui pengadilan dengan dasar bahwa Gisel mempunyai perilaku tak layak mengasuh anak,” tambahnya.

Berdasar ancaman hukuman pada Gisel enam hingga 12 tahun penjara, prilaku tak mendidik anak ini bisa menjadi salah satu unsur hak asuh anak.

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Rocky Gerung : Simpatisan Tidak Usah Resah, Buat Lah Yayasan

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x