PR TASIKMALAYA – Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus video Syur yang telah viral beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa Gisel terkena persangkaan di pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 atau pasal 8 Undang-Undang 44 tentang Pornografi.
"Ini kita persangkakan di Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi," kata Yusri seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu, 30 Desember 2020 dari PMJ News.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 30 Desember 2020: Hujan di Sepanjang Hari
Selain itu Yusri juga menyampaikan ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut.
"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," kata Yusri.
Soal penetapan tersangka ini sesuai pengakuan dari Gisel dan pasangan yang berada dalam video yang berinisial MYD yang sebelumnya berstatus saksi kini dinaikan menjadi tersangka.
Baca Juga: Karier Gemilang dan Bersuami Pengusaha Kaya, Syahrini Kini Minta Doa Agar Segera Dikaruniai Momongan
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Yusri.