Setelah Resmi Bubarkan FPI, Mahfud MD Sebut Isu Kriminalisasi Ulama Menyesatkan

- 30 Desember 2020, 21:30 WIB
Menteri Menko Polhukam Mahfud MD
Menteri Menko Polhukam Mahfud MD //Instagram //@mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA - Menjelang waktu penutup akhir tahun, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mengumumkan kabar mengejutkan. 

Melalui konferensi persnya mantan Ketua MK Mahfud MD mengumumkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) merupakan organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

Sontak hal tersebut menuai kontroversi dan tanggapan yang beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

 Baca Juga: Kembali Serang Suriah dengan Rudal, Observatorium Ungkap Target Serangan Israel

Pasalnya, pembubaran Ormas FPI ini terjadi dalam situasi dan kondisi negara yang penuh gejolak karena meningkatnya isu islamophobia dan kriminalisasi ulama di kalangan masyarakat Indonesia. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa isu kriminalisasi ulama yang kerap muncul belakangan ini adalah isu yang sangat menyesatkan masyarakat.

"Saya anggap isu kriminalisasi ulama adalah isu yang sangat menyesatkan," kata Mahfud, dalam diskusi daring "Kaleidoskop: Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara", Rabu 30 Desember 2020.

Mahfud menegaskan isu tersebut sebenarnya tidak berdasar, sebab kenyataannya tidak ada satu pun ulama yang mengalami upaya kriminalisasi dari pemerintah.

Baca Juga: Tanggapi Soal Pembubaran FPI, Ferdinand Hutahaean: Terima Kasih Sudah Mengurangi Masalah Negara

Bahkan, Mahfud menantang untuk menyebutkan satu saja nama ulama yang diklaim mengalami kriminalisasi dan akan langsung dibebaskan.

"Apa betul ada ulama dikriminalisasi? Kalau ada, sebut satu saja, saya bebaskan. Sebut coba siapa ulama yang dikriminalisasi," tanya Mahfud.

Abu Bakar Ba'asyir, kata dia, bukan dikriminalisasi, tetapi memang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan teror dan membentuk organisasi teroris.

Kemudian, Habib Rizieq Shihab juga tidak dikriminalisasi karena beberapa kali terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara, dan  sekarang ini juga sedang menjalani proses hukum.

Baca Juga: Prabowo-Sandi Masuk Kabinet Jokowi, Rocky Gerung: Emak-Emak Merasa Ditipu Investasi Politik Bodong

"Habib Rizieq, jelas ini sangkaannya dan sudah pernah beberapa kali (masuk penjara). Tidak ada yang tidak terbukti pidana," ujar Mahfud.

Habib Rizieq tercatat pernah ditahan di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan massa FPI kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Keyakinan (AKKBK).

Rizieq Shihab pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Juni 2008. Atas kasusnya itu, Rizieq Shihab divonis 1 tahun 6 bulan dan harus meringkuk di sel jeruji besi.

Sebelum kasus itu, HRS juga pernah mengalami dinginnya sel jeruji besi pada 2003, setelah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar 7 bulan penjara.

Baca Juga: Prabowo-Sandi Masuk Kabinet Jokowi, Rocky Gerung: Emak-Emak Merasa Ditipu Investasi Politik Bodong

Rizieq Shibab dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota.

Mahfud menjelaskan Indonesia didirikan oleh para ulama juga, dan sekarang ini dipimpin oleh ulama yang menjadi wakil presiden sehingga tidak semestinya ada isu kriminalisasi ulama.

"(Kriminalisasi ulama) itu hanya bahasa politik yang tidak jelas. Ulamanya siapa yang dikriminalisasi, saya minta daftarnya satu saja," tegas Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyampaikan sejumlah capaian pemerintah bidang polhukam, antara lain pengungkapan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara yang sedemikian besar.

Baca Juga: Sentil Fadli Zon Soal Pembubaran FPI, Ruhut Sitompul: Masih Berani Pake Kaos Jubir FPI Biar Diborgol

Kemudian, ekstradisi Maria Pauline Lumowa, pembobol kas Bank BNI yang telah buron sejak 2001, pengungkapan kasus Djoko Tjandra yang juga menyeret dua oknum jenderal polisi dan jaksa.

Selain itu, Mahfud menyampaikan Kejaksaan Agung juga telah mengungkap korupsi di PT Asabri, serta rancangan Inpres untuk pembentukan tim pemburu koruptor dan pengembalian aset negara. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah